Sosok Doni Timur, Anggota DPRD Palembang yang Dihukum Mati, Eks Politikus Golkar

- Kamis, 15 April 2021 | 18:10 WIB
Doni Timur, anggota DPRD Palembang, divonis mati. (ist)
Doni Timur, anggota DPRD Palembang, divonis mati. (ist)

Nama Doni Timur (30 tahun) menambah buruk citra anggota dewan di mata masyarakat.

Ya, bukannya menjadi teladan sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Palembang itu malah menjadi bandar narkoba lintas negara.

Alhasil, Doni divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Kamis (15/4/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, dalam sidang yang berlangsung beberapa jam yang lalu.

Tak cuma Doni, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah). Mereka terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

Berdasarkan penelusuran Indozone, Doni diketahui merupakan politikus Partai Golkar. Ia kemudian dipecat karena kasus ini.

Posisinya di DPRD Palembang digantikan oleh Lailata Ridho. 

Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel pada Selasa pagi (22/9) di ruko laundry miliknya.

Dari penangkapan dirinya, diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.

Menurut BNN Sumsel, DOni mendapat narkoba dari jaringan Sumatera Utara-Aceh. 

"Pemasok dari UIai di Sumatera Utara-Aceh," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9).

Jhon menyebutkan, pengiriman barang dari Aceh ke Palembang melibatkan dua anak buah Doni. Mereka membantu mengambil narkoba dari pemasok berinisal U yang ada di Aceh.

"Dia menerima barang dari sindikatnya, anak buahnya W alias Wawan dan A. Mereka disuruh menerima barang dari Yeti dan Joko. Y dan J ini suami-istri, suami-istri ini dapat barang dari bus Aceh Transport (ATS). Yang di bus ATS itu dari U dari Banda Aceh. U yang di Banda Aceh berhubungan dengan D. Begitu ditangkap, barang diambil oleh Y dan diserahkan ke W dan A dan lakukan penangkapan. kemudian di bawa ke tempat D, di tempat laundry ditemukan 4 kg dan 1 kg masih ada di anak buahnya," ungkap Jhon.

Hakim menilai, Doni dan 4 terdakwa lainnya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi mereka berlima.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X