Kapolri Keluarkan Instruksi Soal Pembawa Poster saat Kunjungan Jokowi, Ini Isinya

- Rabu, 15 September 2021 | 22:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sampaikan instruksi Kapolri, Rabu (15/9/2021). (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sampaikan instruksi Kapolri, Rabu (15/9/2021). (Dok. Divisi Humas Mabes Polri)

Buntut dari orang-orang yang diamankan polisi karena membawa poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah wilayah membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk jajarannya. Isi dari instruksi tersebut memerintahkan agar polisi bersikap humanis terkait hal ini.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan arahan Bapak Kapolri berkaitan adanya beberapa kejadian saat kunjungan kerja Presiden RI di beberapa wilayah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Irjen Argo menyebut ada sejumlah kejadian masyarakat yang menyampaikan aspirasinya saat kunjungan presiden. Namun, masyarakat tersebut malah berujung diamankan oleh polisi.

"Ada beberapa kejadian seperti di Lampung saat Bapak Presiden melaksanakan peresmian Waduk Sekampung di Kabupaten Pringsewu pada 2 September 2021 terdapat sekelompok simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 Bandar Lampung yang akan memasang spanduk atau poster itu yang pertama," kata Argo.

"Kedua, pada 7 September  melaksanakan kunjungan di Kota Blitar ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah presiden yang sedang melintas, dia adalah peternak ayam. Kemudian 13 September saat Presiden RI melakukan kunjungan kerja di Komplek UNS dan ada 10 mahasiswa yang bawa spanduk dan poster," sambung Argo.

Pada dasarnya, Argo menyebut pihaknya memberikan kebebasan berpendapat. Untuk itu, Kapolri mengeluarkan surat telegram dengan nomor STR 862/IX/PAM.3/2021/tanggal 15 September 2021.

Berikut isi instruksi Kapolri ke jajaran yang dibacakan oleh Irjen Argo:

Pertama, bahwa setiap pengamanan kunjungan kerja agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif.

Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumum menyampaikan aspirasinya sepanjang dibenarkan UU maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut agar berjalan tertib dan lancar. Pada saat kunjungan Presiden lewat kita amankan dari kelompok itu. Jadi biar tertib dan lancar.

BACA JUGA: Jenazah 1 Kru Pesawat yang Jatuh di Papua Berhasil Dievakuasi, 2 Lainnya Masih Proses

Ketiga, untuk menyiapkan ruang bagi masyarakat dan kelompok yang sampaikan aspirasinya dapat dikelola dengan baik dari kepolisian setempat memberikan ruang kepada sekelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa disampaikan dan dapat dikelola dengan baik.

Keempat, apabila ada kelompok masyarakat yang akan sampaikan aspirasinya agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakan penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tetap secara humanis kita sampaikan pada kelompok tersebut agar tidak menggangu ketertiban umum. Semua kita kelola dan kita kawal sehingga semuanya dapat berjalan baik dan lancar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X