Udah Duga Pemerintah Bubarkan FPI, Rocky Gerung: Akal Sehat Demokrasi Rakyat Terganggu

- Kamis, 31 Desember 2020 | 15:33 WIB
Hersubeno Arief dan Rocky Gerung (Youtube/ Rocky Gerung Official)
Hersubeno Arief dan Rocky Gerung (Youtube/ Rocky Gerung Official)

Akademisi Rocky Gerung memberikan tanggapannya mengenai pemerintah yang membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu (30/12/20).

Hal tersebut diungkapkannya pada video di akun Youtube Rocky Gerung Official yang diunggah pada Kamis (31/12/20).

Pengamat politik itu menyebut bahwa di akhir tahun ini banyak masyarakat di Indonesia yang terganggu akal demokrasinya karena keputusan pemerintah tersebut.

"Yang terganggu adalah akal sehat demokrasi rakyat, diganggu hari ini karena keputusan dari istana itu," seperti dikutip Indozone pada Kamis (31/12/20).

Rocky menjelaskan bahwa pembubaran FPI sudah diduga sebelumnya setelah Habib Rizieq Shihab ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ini dengan mudah kita duga karena sekuensinya jelas, Habib Rizieq harus disingkirkan oleh karena itu FPI Harus dibubarkan," kata Rocky.

Namun ia menjelaskan bahwa hal yang bisa dilarang berdasarkan hukum itu ialah perbuatannya bukan pikirannya.

"Kalo pemerintah melarang FPI, orang bertanya, yang bisa dilarang itu adalah tindakan bukan pikiran, kalau pikiran itu tidak bisa dilarang," jelas Rocky.

Dalam video tersebut ia juga menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI itu tidak sesuai dengan undang-undang. Karena di dalam undang-undang selalu melarang yang buruk.

"Undang-undang selalu melarang yang buruk," ujarnya.

Maka jika yang buruk karena adanya anggota FPI yang melakukan kekerasan, maka yang seharusnya dilarang itu adalah tindakan melakukan kekerasannya.

"Yang buruk adalah FPI melakukan kekerasan, maka dia dilarang, yang dilarang itu perbuatan kekerasannya, bukan FPI-nya yang dilarang," katanya.

"Jadi anggota FPI-nya yang dibawa ke pengadilan, bukan FPI yang dibubarin, kan tidak ada di dalam teori hukum," sambung Rocky.

Sebelumnya diketahui bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi yang terlarang yang disampaikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditanda tangani oleh 6 menteri dan lembaga.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X