Karena Lalai, 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Terancam 5 Tahun Penjara

- Jumat, 23 Oktober 2020 | 19:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta. Polri menetapkan satu pasal terhadap seluruh tersangka yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan awal penyidikan pihaknya sudah menyiapkan Pasal 187 dan 188 KUHP. Setelah diusut lebih dalam ternyata para tersangka lalai hingga menyebabkan kebakaran Gedung Kejagung dan patut dikenakan Pasal 188 KUHP.

"Kita sudah mendapat status awal penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan tindak pidana yang kita lihat bahwa penyelidikan tindak pidana 187 KUHP atau 188 KUHP," kata Brigjen Ferdy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

"Kenapa kami memasang pasal alternatif dalam proses naiknya penyelidikan ke penyidikan karena kita ingin meyakinkan apakah Gedung Kejaksaan Agung RI dibakar atau terbakar," sambung Ferdy.

Dari hasil penyidikan panjang, Polri akhirnya mengerucut pada kasus kelalaian. Dengan didasari bukti yang cukup, Polri akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 188 KUHP.

Pasal 188 KUHP diketahui berisi tentang kelalaian seseorang hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran. Ancaman hukumannya pun mencapai lima tahun penjara.

Berikut isi dari Pasal 188 KUHP:

'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X