Terlibat Suap Rp2 M Lebih, Profesor Nurdin Abdullah Nyebut Nama Allah, Ngaku Tidak Tahu

- Minggu, 28 Februari 2021 | 18:04 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Facebook)
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (Facebook)

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Tak tanggung-tanggung, Nurdin menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, karena memberikan izin proyek pekerjaan infrastruktur pada 26 Februari 2021.

Uang tersebut diterima Nurdin melalui Edy Rahmat, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, demikian menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri.

Kata Firli, Edy Rahmat merupakan orang kepercayaan Nurdin. Ia didelegasikan Nurdin untuk mengurus tawar-menawar "ongkos" proyek dengan PT Agung Perdana Bulukumba.

Tak cuma itu, Nurdin juga diduga menerima suap dari kontraktor lain yang nilainya mencapai Rp3,4 miliar.

Uang itu diterima Nurdin dalam beberapa tahap. Pertama Rp200 juta pada penghujung tahun 2020. Kemudian, Rp2,2 miliar di awal Februari 2021. Dan terakhir, Rp1 miliar di pertengahan Februari 2021.

Semua uang itu, diterima Nurdin melalui orang berinisial SB.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin mengaku tidak tahu menahu soal uang suap itu.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita (saya)," kata Nurdin di gedung KPK, Minggu (28/2/2021).

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Edy Rahmat dan Agung Sucipto. Namun Nurdin masih sempat menyebut nama Allah.

"Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tuturnya.

Kini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X