MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Pelegalan Miras

- Senin, 1 Maret 2021 | 10:46 WIB
Ilustrasi miras. (Unsplash)
Ilustrasi miras. (Unsplash)

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Cholil Nafis, kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ungkap Cholil kepada wartawan di Jakarta, menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di beberapa provinsi, Senin (1/3/2021).

Cholil kemudian mengatakan bahwa dirinya menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja. Pembukaan industri miras, kata dia, akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan masyarakat.

Ia bahkan menyarankan izin tersebut dicabut karena dinilai tidak menguntungkan masyarakat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat," kata dia.

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," lanjutnya.

Investasi miras tersebut juga mendapat kritikan dari Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X