Hadi Pranoto Polisikan Balik, Muannas Malah Bersyukur, Kok Bisa?

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:50 WIB
Muannas Alaidid. (Istimewa)
Muannas Alaidid. (Istimewa)

Muannas Alaidid menanggapi santai laporan balik dari pihak Hadi Pranoto yang dibuat dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati.

"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum. Kita hormati saja mesti saya mencium aroma hanya sekedar membela diri," kata Muannas saat dihubungi Indozone, Jumat (7/8/2020).

Muannas tak ambil pusing laporan yang dibuat oleh pihak Hadi Pranoto. Dia malah bersyukur karena laporan yang dibuat ternyata terkait kasus pencemaran nama baik bukan soal tuntutan ganti rugi seperti yang sebelumnya dilontarkan oleh Hadi.

"Tadinya saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp145 triliun karena laporan saya, ternyata bukan melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," ungkap Muannas.

Mengenai laporan Hadi, dia mengaku belum mengetahui secara rinci kasus tersebut. Meski begitu Muannas menyebut tetap mengikuti proses hukum yang berlaku pasca dirinya dilaporkan balik oleh Hadi.

Selain itu Muannas menilai seharusnya laporan terhadap dirinya tidak diproses oleh polisi. Sebab, laporan dirinya lah yang lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya.

"Mestinya laporan ini belum bisa diproses sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong. Karena kalau laporan saya benar, terkait tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," kata Muannas.

"Meski demikian, saya serahkan saja kepada penegak hukum dan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya Muannas.

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Hadi Pranoto resmi melaporkan Muannas ke Pold Metro Jaya dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Muannas dituding sudah menyebut Hadi sebagai profesor padahal Hadi tidak mengaku sebagai profesor.

"Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor. Kedua, bahwa kita  melihat kemana-mana dia buat statemen klien kami katanya memiliki teknologi. Klien kami tidak pernah menyebutkan dia tidak percaya swab, tes rapid, nggak, itu nggak pernah. Itu yang kita laporkan," kata pengacara Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X