Pemerintah Resmi Larang Mudik Lokal Wilayah Aglomerasi

- Jumat, 7 Mei 2021 | 08:53 WIB
Petugas memeriksa dokumen pengendara di pos penyekatan mudik (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas memeriksa dokumen pengendara di pos penyekatan mudik (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemerintah resmi melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan pelarangan ini agar masyarakat tidak bingung.

"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik," kata Wiku, Kamis (6/5/2021).

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujarnya.

Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang saling berhubungan. Misalnya seperti Jabodetabek atau Bandung Raya.

Kawasan aglomerasi lain di Indonesia antara lain:

1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya

Tujuan pelarangan mudik lokal aglomerasi adalah demi melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.

"Pertama adalah sirkulasi varian virus mutasi dari luar negeri yang berpotensi lebih berbahaya. Kedua, masyarakat ingin bersilaturahmi fisik dengan mudik. Kami tidak ingin terjadi seperti keadaan di India," kata Wiku.

Meski mudik aglomerasi dilarang, Wiku menjelaskan bahwa kegiatan non-mudik wilayah aglomerasi tetap boleh dilakukan agar perekonomian tetap berjalan.

Wiku menekankan bahwa dalam peraturan larangan mudik 6-17 Mei 2021 Permenhub No. 13/2021 , tidak ada pengecualian mudik lokal wilayah aglomerasi. Yang ada adalah perjalanan non-mudik, misalnya untuk bekerja.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujarnya.

"Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X