Unggah Video Diduga Mengajak Wanita Menggunakan TikTok, Dua Wanita Ini Dipenjara

- Kamis, 24 Juni 2021 | 11:49 WIB
Mawada al-Adham (kiri), Haneen Hossam (kanan). (Newsflash)
Mawada al-Adham (kiri), Haneen Hossam (kanan). (Newsflash)

Dua wanita dipenjara selama 16 tahun karena mendorong wanita untuk menggunakan TikTok untuk mendapatkan uang.

Haneen Hossam dan Mawada al-Adham masing-masing dipenjara selama 10 tahun dan enam tahun di Mesir dan didenda Rp 185 juta.

Keduanya didakwa dengan perdagangan manusia karena profil media sosial mereka dirancang untuk mendorong perempuan muda untuk bergabung dengan platform berbagi video atau TikTok dan memposting konten yang tidak pantas.

Mereka juga dituduh merusak nilai-nilai keluarga, menghasut pesta pora dan mendorong wanita muda untuk mempraktikkan hubungan seksual, menurut pengacara Al-Adham Saber Sokker.

Jaksa mengklaim Hossam menghasut dengan cara membuat postingan yang menawarkan wanita berusia di atas 18 tahun kesempatan untuk bekerja dari rumah dengan membuat video langsung dan berbicara dengan orang asing.

"Ada aktor terkenal yang menggunakan TikTok. Apakah ini berarti mereka bekerja di prostitusi?" Tanya waanita itu untuk membela postingannya.

Kedua wanita itu dapat mengajukan banding atas keputusan mereka.

Keduanya ditangkap tahun lalu dan dijatuhkan hukuman dua tahun penjara karena 'menyerang nilai-nilai masyarakat' dalam video yang diposting di media sosial.

Pengadilan banding membebaskan keduanya pada Januari.

Hukuman baru mereka telah memicu kemarahan di tengah tren yang mengkhawatirkan di Mesir untuk menghapus konten provokatif dari saluran media sosial yang dianggap bertentangan dengan moral muslim.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X