Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri meminta masyarakat yang melihat atau menemukan anggota polisi yang melanggar untuk membuat laporan ke Propam. Laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Sambo meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya polisi yang melanggar.
Baca Juga: ICW ke Mabes Polri, Minta Kapolri Tarik Firli Bahuri dari KPK
"Apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan, Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Laporan tersebut disebut Sambo dapat melalui aplikasi Propam Presisi.
"Melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi," pungkas Sambo.