Selain Irjen Napoleon, 4 Napi Lainnya Ikut Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

- Rabu, 29 September 2021 | 09:17 WIB
Kiri: Muhammad Kece (Istimewa) | Kanan: Irjen Napoleon Bonaparte (Istimewa)
Kiri: Muhammad Kece (Istimewa) | Kanan: Irjen Napoleon Bonaparte (Istimewa)

Bareskrim Polri sudah menetapkan sejumlah narapidana sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece. Total, ada lima orang napi yang menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Komjen Agus menyebut ada lima napi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya.

"(Selain Irjen Napoleon) ada empat lainnya yang menjadi tersangka," kata Komjen Agus saat dihubungi INDOZONE, Rabu (29/9/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian membeberkan identitas singkat kelima napi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka antara lain NB napi kasus suap, DH tahanan kasus upal, DW napi kasus ITE, H napi kasus tipu gelap dsn HP napi kasus perlindungan konsumen," beber Andi Rian.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Kematian Pratu Ida Bagus, TNI Gugur Saat Baku Tembak Dengan KKB

Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Belakangan ini pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiayaan Muhammad Kece yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya sekedar melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X