Barang Bukti Kasus Suap DPRD Sumut Dinilai Rekayasa, Diantar Langsung ke Gedung KPK

- Jumat, 11 Juni 2021 | 18:32 WIB
Eks anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka kasus suap uang ketok. (Antara)
Eks anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka kasus suap uang ketok. (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tidak profesional saat menghadirkan barang bukti yang dinilai direkayasa terkait kasus suap uang 'ketok' eks Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho yang menjerat 64 anggota DPRD Sumut.

Ini diketahui dari Rinto Maha Kuasa hukum eks anggota DPRD Sumut saat mencecar Randiman Tarigan dan Ali Nafiah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Rahmianna, Syafrida Fitrie, Washington Pane, Restu Kurniawan, Jhon Hugo Silalahi

"Ini surat berita acara penyitaannya di antar ke kantor penyidik bukan dalam dua kali penggeledahan. Saya pernah cecar Randiman (Tarigan) dan Ali Nafiah. Barang bukti diteken di depan penyidik," kata Rinto dalam Forum Diskusi virtual yang diselenggarakan Lazzaro Law Firm, Kamis (10/2/2021).

Forum diskusi ini juga menghadirkan Pakar Hukm Pidana UKI Dr Mompang L Panggabean, advokat Patrice Rio Capela, dan advokat Rinto Maha.

Rinto menuding kalau barang bukti kerta HVS dibuat Alinafiah berdasarkan perintah Randiman ditandatangani di depan penyidik KPK dengan registrasi BB 76.1 s/d 76.87.

-
Prof Andi Hamzah saat menghadiri webinar forum diskusi. (Indozone.id)

 

Anehnya, barang bukti ini kemudian diantarkan oleh Randiman dan Alinafiah pada 5 November 2015 ke kantor KPK yang beralamat di Jalan HR Rasuna Sait Kav C-1 Jakarta Selatan. 

Padahal surat perintah penyidikan (sprindik) dan perintah penyitaan ditandatangani tanggal 3 November 2015. Ini berarti ada rentang dua hari setelah penyitaan dilakukan barulah barang bukti itu diantar oleh Ali Nafiah, kata Rinto.

Hal ini diketahui dalam serah terima barang bukti ditandatangani oleh Ali Nafiah di Jakarta 5 November 2015.

Sedangkan penyidik KPK yang menerima barang bukti adalah HN Christian dengan bubuhan tanda tangannya.

Dalam berita acara itu telah disita surat atau dokumen berupa lima lembar print out legalisir catatan Ali Nafiah terkait pemberian DPRD Periode 2009-2014 (dengan tanda tangan asli dari Randiman dan Ali Nafiah) yang didalamnya terdapat tulisan tangan tinda biru diantarannya tertulis dan terbaca anggota dewan.

-
Rinto Maha kuasa hukum eks anggota DPRD Sumut. (Indozone.id)

 

Tapi pada kenyataan bukti itu hanyalah sebuah kertas catatan. Dia heran pengakuan sepihak Alinafiah yang hanya berdasarkan kertas 'benggol' itu kok bisa jadi bukti hingga membuat 64 orang menjadi tersangka.

"Jadi barang bukti ini tidak orisinil lagi. Barang bukti ditanda tangani di depan penyidik langsung. Saya tanya kepada Ali siapa yang menyuruh saudara meneken itu? Penyidik katanya. Catatan ini jadi pedoman seperti layaknya dari BPKP," kata Rinto Maha sambil memperlihatkan surat berita acara penyitaan barang bukti itu.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X