Tolak Kebijakan Tes PCR, Lebih dari 40 Ribu Orang Teken Petisi

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:47 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR di Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kebijakan pemerintah memberlakukan tes PCR sebelum naik pesawat, menuai berbagai kritik hingga penolakan dari masyarakat. 

Penolakan itu terlihat dalam 2 petisi online di platform Change.org yang telah diisi lebih dari 40 ribu orang yang meminta agar kebijakan itu diganti oleh pemerintah.

Petisi pertama datang dari seorang engineer pesawat bernama Dewangga Pradityo Putra. Dewangga membuat petisi itu dengan menuliskan opininya yang menganggap penerbangan akan berkurang dengan diterapkannya kebijakan itu sehingga akan semakin menyulitkan industri penerbangan.

"Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus," tulisnya dalam petisi itu, dikutip Selasa (26/10).

Dewangga juga berharap kalau pemerintah akan kembali memberlakukan antigen untuk syarat penerbangan, juga menjadikan vaksinasi sebagai syarat lainnya.

"Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan & pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah," lanjutnya.

Petisi lainnya datang dari Herlia Adisasmita, seorang warga di Bali. Menurutnya, Bali menjadi salah satu sektor pariwisata yang banyak mendatangkan banyak turis domestik. 

Ditetapkannya kebijakan itu dianggap memberatkan dan hanya akan membuat keadaan semakin sulit, mengingat harganya yang terlalu mahal.

"Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X