Rizieq Shihab Ingatkan Polisi dan Jaksa: Segera Taubat Sebelum Diazab Allah SWT!

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 09:04 WIB
Persidangan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan (Dok. Pribadi)
Persidangan Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan (Dok. Pribadi)

Rizieq Shihab menyampaikan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Rizieq mengatakan bahwa dia difitnah kepolisian dan kejaksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan saat merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dia khawatir jika undangan darinya dan panitia untuk melaksanakan Maulid dianggap sebagai hasutan kejahatan, maka berpotensi terjadinya kriminalisasi agama ke depannya.

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan," kata Rizieq.

"Jika undangan Maulid difitnah oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan, adzan panggilan shalat ke masjid, undangan kebaktian di gereja, serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," lanjutnya.

Menurut Rizieq, hanya orang tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai hasutan kejahatan. Karena itulah, dia menyerukan agar pihak kepolisian dan kejaksaan bertobat sebelum kena azab.

"Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah taubat kepada Allah SWT sebelum kalian kena adzab Allah SWT," ujar Rizieq.

Rizieq juga heran kenapa dia dijerat soal kerumunan saat Maulid Nabi, namun tidak bermasalah dalam kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di Indonesia.

Padahal, kerumunan di bandara tidak menerapkan protokol kesehatan, berbeda dengan kerumunan di Petamburan yang diklaim mengikuti prokes dan jumlahnya lebih sedikit.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa proses tidak pernah diproses hukum. Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara, justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat pasal hasutan," kata Rizieq.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X