Duh! Demi Belikan Mobil untuk Selingkuhan, Kades di Sumsel Korupsi Dana Bansos

- Senin, 12 April 2021 | 21:47 WIB
 Ilustrasi uang. (photo/Pixabay/@EmAji/ilustrasi)
Ilustrasi uang. (photo/Pixabay/@EmAji/ilustrasi)

Seorang Kepala Desa Sukowarno, Sumatera Selatan, yang bernama Askari (43), pada Senin (12/4), diadili terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Corona atau COVID-19. 

Askari (43) agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyelewengkan dana bansos.

JPU Kejari Lubuklinggau Sumar Herti, Senin, mengatakan jika perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan COVID-19 serta menimbulkan kerugian negara.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dikutip dari ANTARA.

Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp187,2 juta dengan ketentuan jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita.

Baca juga: Pelajar SMAN 1 Tanjabbar Kocar-kacir 'Dugem' Digrebek Polisi, Tiba-tiba Pakai Masker

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita. Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU.

Menurut JPU, terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Supendi, meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan. Dalam dakwaan Askari diduga menggunakan dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp 187,2 juta untuk kepentingan pribadi.

Padahal dana itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang masing-masing menerima Rp 600 ribu.

Uang itu diduga digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan, di antaranya membayar utang dan bermain judi togel dan kepentingan pribadi lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X