Digugat Kubu AHY, Demokrat Kubu Moeldoko Siap Tempur di PN Jakarta Pusat

- Minggu, 14 Maret 2021 | 11:58 WIB
KLB Demokrat di Sumatera Utara. (photo/ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
KLB Demokrat di Sumatera Utara. (photo/ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat Partai Demokrat Moeldoko versi KLB ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pelanggaran perundang-undangan.

Terkait gugatan itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution menegaskan pihaknya tak takut dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Itu (gugatan) tidak ada masalah, clear, kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Sabtu (13/3/2021).

Razman meminta agar PD kubu AHY segera melengkapi bukti-bukti pelanggaran sebagai bahan pertanggungjawaban di persidangan. Bukan asal ceplos menyebut pelanggaran tanpa adanya bukti yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X