Kemenkes Jawab Soal Aturan Rapid Test untuk Perjalanan, Diganti dengan Ukur Suhu Tubuh

- Selasa, 8 September 2020 | 12:22 WIB
Penumpang menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak di Bandara Internasional Supadio. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Penumpang menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak di Bandara Internasional Supadio. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau tes usap (swab test) sebelum melakukan perjalanan. Nantinya, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Orang yang melakukan perjalanan tak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah. Ada pun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemenkes untuk melacak kasus COVID-19, yaitu:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.
  • Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
  • Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut, maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.

Penjelasan Kemenkes

Menanggapi hal itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto meluruskan bahwa pengujian rapid test untuk calon penumpang masih diberlakukan.

"Rapid test masih belum dicabut, masih berlaku. Iya, protokol itu masih berlaku," kata Yuri, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dirilis Juli 2020, disebutkan bahwa penggunaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.

Tetapi, rapid test dapat dilakukan pada situasi tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X