Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Dilaporkan ke Pengadilan HAM Den Haag & CAT di Jenewa

- Rabu, 20 Januari 2021 | 13:49 WIB
Kiri: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO, Kanan: 6 anggota Laskar FPI yang ditembak mati. (Ist)
Kiri: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO, Kanan: 6 anggota Laskar FPI yang ditembak mati. (Ist)

Kasus penembakan mati enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 berbuntut panjang.

Teranyar, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020, yang mengadvokasi kasus penembakan tersebut, melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Laporan itu dibuktikan dengan foto tangkapan layar yang dikirimkan oleh Tim Advokasi kepada Indozone, Selasa malam (19/1/2021).

Laporan itu dibuat dalam bahasa Inggris dan dikirimkan via surat elektronik (email) tertanggal 16 Januari 2021.

-
Tangkapan layar laporan Tim Advokasi ke CAT Jenewa. (Ist)

Di dalam laporan itu, selain kasus penembakan 6 anggota Laskar FPI di malam 7 Desember 2020, Tim Advokasi juga melaporkan tragedi 21-22 Mei 2019, yang menewaskan remaja Harun Al-Rasyid (15 tahun) dan dengan luka tembak menembus dada, serta Abdul Aziz yang ditembak di bagian dada kiri.

"Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan dan memutus mata rantai impunitas (keadaan tak dapat dipidana) dalam skala yang sangat mengerikan di negara ini," demikian isi laporan tersebut sebagaimana diterjemahkan Indozone.

-
Tangkapan layar laporan Tim Advokasi ke ICC Den Haag

Pada bagian atas tangkapan layar laporan tersebut, diketahui bahwa laporan tersebut dilayangkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC, Fadi El-Abdallah melalui email.

"Kami akan menyediakan informasi mengenai pelanggaran HAM kepada komunitas HAM internasional, karena itu menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia sudah tidak beres dan pada saat yang sama tidak mampu untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM yang oleh para pelaku sampai sekarang masih terus dilakukan untuk mengancam kehidupan rakyat Indonesia," lanjut isi laporan tersebut.

Koordinator Tim Advokasi, M Hariadi Nasution mengatakan, laporan itu dibuat karena telah terbukti bahwa sistem legal di Indonesia tidak memiliki kemauan dan tidak bisa untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM di Indonesia yang pelakunya saat ini masih berkeliaran. Tak cuma ke ICC Den Haag, pihaknya juga melayangkan laporan ke Committee Against Torture (CAT) di Jenewa, Swiss.

"Bukan cuma ke ICC .. Tim Adokasi juga sejak 25 Desember sdh mengirimkan LAPORAN ke COMMITTE AGAINST TORTURE di Geneva, Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yg sudah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998," katanya kepada Indozone saat dihubungi via WhatsApp Rabu siang (20/1/2021).

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis membentuk Tim Khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM mengenai kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Kapolri sudah mengambil langkah dengan memerintahkan pembentukan Tim Khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Divisi Hukum Polri untuk mengkaji temuan dan investigasi dari Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X