Tak Bermaksud Kriminalisasi, Polda Metro Klarifikasi Alasan Memanggil Anies Baswedan

- Rabu, 18 November 2020 | 16:24 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menyebut keterangan Anies sangat dibutuhkan pihaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus hajatan itu berkaitan dengan pelanggaran UU Karantina. UU Karantina itu bisa diterapkan melihat dari status daerah itu sendiri dalam hal penyebaran covid-19.

"Kalau status daerah tidak dalam PSBB, tidak dalam situasi di karantina maka UU itu tidak dapat diberlakukan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020)

Berkaitan dengan PSBB itu, Tubagus menjawab hanya Gubernur yang bisa menjawab pertanyaan penyidik. Atas dasar itulah pihaknya membutuhkan keterangan dari Anies Baswedan dalam mengusut kasus ini.

Baca Juga: Dari 6 Saksi Kasus Hajatan Habib Rizieq yang Dipanggil, Ada 2 yang Tak Hadir

"Siapa yang bisa menjawab ini? Salah satunya yang bisa menjawab adalah Gubernur yang menentukan izin pemerintah pusat. Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan itu dilakukan," kata Tubagus.

"Siapa yang bisa menjawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itulah diminta klarifikasi dasar hukum, pertimbangannya, upayanya dan lain sebagainya," sambung Tubagus.

Seperti diketahui, kegiatan hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu berdampak panjang. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun dicopot oleh Kapolri karena dinilai gagal menegakkan protokol kesehatan.

Polri pun mulai membidik perangkat kota mulai dari tingkat RT hingga Gubernur untuk dimintai klarifikasi perihal hajatan tersebut. Proses klarifikasi terhadap para pejabat termasuk Gubernur DKI Jakarta itu sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga meminta pemeriksaan terhadap Anies bukan sebuah bentuk kriminalisasi. Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ingin mengklarifikasi isu yang beredar di luar.

"Banyak beredar apakah pemeriksaan Bapak Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Tidak semua orang yang dipanggil itu kemudian menjadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi itu dikriminalisasi dan sebagainya," kata Kombes Pol Tubagus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X