KPK Kembali Sita Rumah Milik Stafsus Edhy Prabowo, Diduga Dibeli dari Uang Eksportir Benur

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:46 WIB
Rumah stafsus Edhy Prabowo disita (Dok. Humas KPK)
Rumah stafsus Edhy Prabowo disita (Dok. Humas KPK)

KPK menyita rumah milik Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), tersangka Andreau Misanta Pribadi, Jumat (12/3/2021).

Rumah yang berada di Kabupaten Bekasi tersebut disita terkait dengan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan KKP (KKP).

"Pada hari Jumat (12/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit rumah yang diduga milik tersangka AMP yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A No. 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (13/3/2021).

KPK menduga rumah tersebut dibeli tersangka Andreau dari uang yang terkumpul dari para eksportir benur di KKP.

"Penyitaan dihadiri juga oleh tersangka AMP. Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (3/3) menyita rumah milik Andreau di Jalan Cilandak I Ujung No. 38 RT 03 RW 10 Cilandak, Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur ini, KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X