Kasus ujaran rasisme oleh Ketua Umum Projamin Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai naik ke tingkat penyidikan. Ambroncius kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya betul (telah ditetapkan sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (26/1).
Ambroncius diduga telah melakukan tindak ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai pasca unggahan Facebook-nya viral beberapa waktu lalu.
Dalam unggahan itu, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan seekor gorila. Pada keterangan foto, ia mengkritik Natalius yang tak mau divaksin.
"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies," tulis akun Ambroncius Nababan dalam foto yang diunggah akun Twitter NataliusPigai2, Minggu (24/1).
Natalius Pigai sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Papua Barat. Bareskrim Polri lalu mengambil alih kasus ini dan langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil, belum berlangsung selama 24 jam, Ambroncius mendatangi Bareskrim untuk diperiksa.
Terkait unggahannya itu, Ambroncius menyampaikan permintaan maaf kepada Pigai dan masyarakat Papua. Ia mengaku bersedia untuk menempuh jalur damai dalam menyelesaikan masalah ini.
Akan tetapi, polisi menyatakan bakal terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.