3 Tersangka Jual Beli Vaksin Ditipkan Kejari Medan di Rutan

- Sabtu, 17 Juli 2021 | 23:51 WIB
Wajah para tersangka penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Medan. (ANTARA FOTO/Adiva Niki)
Wajah para tersangka penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Medan. (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin COVID-19 dititipkan Kejakasaan Negeri Medan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan.

Dalam hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian telah membenarkan penitipan ketiga tersangka tersebut.

"Jadi, dua tersangka dr. IW dan dr. KS dititipkan di RUtan Labuhan Deli, sedangkan tersangka SW dititipkan di Lapas Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan," ujarnya, seperti yang dikutip Indozone, Sabtu (17/7/2021)

Seperti yang diketahui, sebelumnya penyidik Polda Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin COVID-19.  Berkas perkara ketiga tersangka, yakni dr IW, dr KS dan SW, diterima dari Polda Sumut pada Kamis (15/7) sore.

Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.

Adapun keempat tersangka tersebut, yaitu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang dan sisa Rp30.000 menjadi imbalan bagi SW.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X