Waduh! Oknum Polisi Berpangkat Aiptu Sudah 5 Tahun Edarkan Narkoba, Ini Jabatannya

- Selasa, 25 Mei 2021 | 15:51 WIB
Polisi yang menjadi pengedar narkoba ditangkap (Antara)
Polisi yang menjadi pengedar narkoba ditangkap (Antara)

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu meringkus seorang oknum polisi berpangkat Aiptu yang sudah lima tahun menjadi pengedar narkotika di Kabupaten Mukomuko. Polisi tersebut berinisial ES (43).

"ES merupakan pengedar dan sudah lima tahun beroperasi di wilayah khusus Kabupaten Mukomuko," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan, Selasa (25/5/2021).

ES mendapat pasokan narkoba dari warga Ipuh, Mukomuko yang berinisial DB (32) dan J yang berasal dari Kepahian. Saat ini J masuk daftar buronan DPO.

ES sendiri merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko.

"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya.

ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi. ES dan DB ditangkap bersama dengan DA (53) seorang pengguna narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan ganja, dua paket kecil berisikan sabu-sabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap sabu yaitu bong.

Ketiganya terancam hukuman penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X