Soal Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur, Masih Tunggu Evaluasi Pemprov Jabar

- Minggu, 20 Juni 2021 | 23:05 WIB
Ilustrasi menikah. (photo/Unsplash/Samantha Gades/ilustrasi)
Ilustrasi menikah. (photo/Unsplash/Samantha Gades/ilustrasi)

Terkait penetapan peraturan bupati (perbup) yang melarang kawin kontrak di Cianjur, Pemkab Cianjur Masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga Perbup yang diluncurkan belum dicantumkan nomor dan sanksi tegas yang menjerat pelaku kawin kontrak.

"Perbup yang sudah saya tanda tangani belum diberi nomor dan ditetapkan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jabar, setelah disetujui pemerintah provinsi, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi terkait larangan kawin kontrak di Cianjur dan dibuat peraturan daerah," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Minggu (20/6) dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, terkait sanksi yang diterapkan masih dalam batas sanksi sosial. Selian itu jika dalam kawin kontrak tersebut ditemukan unsur-unsur perdagangan manusia atau perempuan di dalamnya akan dikenakan pidana sesuai UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Begitu pula apabila melibatkan anak maka dapat diseret ke pengadilan karena pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014. 

"Sanksi setelah disahkan dan berlakunya larangan kawin kontrak di Cianjur, masih mengedepankan sanksi sosial, namun ke depan akan masuk dalam peraturan daerah dengan sanksi tegas yang akan diatur sesuai dengan perundang undangan," katanya.

Ia menuturkan, pihaknya akan membahas dalam peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah yang akan disahkan bersama legislatif karena pembahasan terkait perda membutuhkan waktu lama. Ke depan sanksi tegas terkait kawin kontrak tidak hanya sanksi sosial.

Baca juga: Pelaku Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap di Bengkulu

Kabag Hukum Setda Cianjur Sidiq El-Fatah mengatakan pelaku kawin kontrak dapat diajukan ke meja hijau jika terjadi pelanggaran pidana perdagangan manusia dan juga pelanggaran dalam perlindungan anak sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kita akan bahas bersama dalam perda terkait sanksi tegas yang akan dijatuhkan nantinya bagi pelaku kawin kontrak. Untuk saat ini, meski hanya sanksi sosial, namun pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X