Anies Baswedan Dipastikan Takkan Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi

- Senin, 27 September 2021 | 14:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan tidak akan hadir dalam rapat paripurna interpelasi terkait Formuka E yang rencananya bakal digelar Selasa, 28 September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif. Ia menjelaskan, Anies tidak datang karena rapat paripurna itu apabila digelar, masih untuk mengambil suara anggota dewan soal persetujuan interpelasi.

"Enggak dong, ini baru mengusulkan apakah interpelasi ini disetuju atau tidak dalam paripurna," ucap Syarif saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Ia memaparkan, rapat paripurna dianggap sah apabila anggota dewan yang hadir sesuai dengan syarat yang ditetapkan atau kuorum, yakni 50 persen dari total anggota dewan, dan plus 1.

"Kuorum untuk membuka paripurna harus kehadiran 50 persen tambah 1 dan pengambilan keputusannya 2/3 dari yang hadir," terangnya.

Apabila rapat paripurna tersebut dianggap kuorum dan interpelasi disetujui oleh 2/3 anggota dewan yang hadir, maka nantinya Anies akan dipanggil oleh panitia khusus (pansus).

"Nanti dipanggil oleh ketua pansusnya, itu kan nanti dibikin pansus," tandas Syarif.

Sekadar diketahui, total anggota dewan DPRD DKI Jakarta hingga saat ini berjumlah 105 orang. Maka dari itu, diperkirakan untuk mencapai kuorum, jumlah anggota dewan yang harus hadir sebanyak 53 orang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X