DPR Minta Polri Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Cabut Paspor Milik Jozeph Paul Zhang

- Senin, 19 April 2021 | 11:27 WIB
Kolase foto Jozeph Paul Zhang dan Arsul Sani. (Youtube/Indozone)
Kolase foto Jozeph Paul Zhang dan Arsul Sani. (Youtube/Indozone)

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta agar Polri dapat melakukan koordinasi dengan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor milik Jozeph Paul Zhang.

Hal ini menyusul adanya dugaan peninstaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang. Apalagi keberedaannya sempat dikabarkan ada di Jerman, namun sekarang ia sudah berpindah tempat.

"Polri segera melakukan langkah kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum Dan HAM RI untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," ujar Arsul saat dikonfirmasi Indozone, Senin (19/4/2021).

Waketum PPP ini menyampaikan, langkah penarikan atau pencabutan paspor milik Jozeph Paul Zhang tersebut bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.

Baca Juga: Polri Masih Buru Jozeph Paul, Pria yang Mengaku Nabi ke-26

Dijelaskan Arsul bahwa berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

"Dalam hal ini Jozeph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," jelas Arsul.

Sementara jika penarikan pasportnya tidak dapat dilaksanakan karena keberadaan Jozeph Paul Zhang tidak diketahui dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka menurut Arsul, Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor berdasarkan Pasal 35 huruf h.

"Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," tandasnya.

Mabes Polri menyebut pihaknya masih memburu Jozeph Paul Zhang, pria yang bikin gaduh karena mengaku nabi ke-26. Polri sendiri akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memudahkan proses pelacakan keberadaan pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo menyebut pihaknya masih mencari Jozeph.

Lebih jauh Argo menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memudahkan proses pencarian pelaku. Sebab, diperkirakan pelaku tidak berada di Indonesia.

"Akan dilakukan koordinasi dengan semua (instansi)," beber Argo.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X