Luhut Sebut Pemerintah Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM level 4

- Minggu, 25 Juli 2021 | 23:18 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali. (photo/ANTARA/HO-Menko Marves)
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Provinsi Jawa-Bali. (photo/ANTARA/HO-Menko Marves)

Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelanggar aturan PPKM level 4.

Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Pemberlakuan PPKM level 4 akan diberlakukan untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di wilayah Jawa-Bali.

"Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7) malam dikutip dari ANTARA.

Luhut mencontohkan pelaku industri yang melanggar aturan PPKM level 4 akan dikenai sanksi tegas berupa peringatan hingga penghentian operasional.

Secara rinci, ada sejumlah penyesuaian aturan untuk PPKM level 4, yakni sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

4. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X