Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Tembakau Gorila di 4 Kota 

- Jumat, 3 April 2020 | 12:16 WIB
Konferensi pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya terkait home industri tembakau gorila. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya terkait home industri tembakau gorila. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat pembuatan tembakau gorila di empat kota berbeda. Dari empat lokasi yang berbeda itu, polisi mengamankan 14 tersangka.

"Ini home industri lintas provinsi jaringan Jakarta-Cirebon, Bandung Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/4/2020)

Yusri mengatakan penyelidikan dilakukan pihaknya dari 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di 4 wilayah itu secara bersama-sama dan berhasil mengamankan 12 tersangka.

"Total ada 12 tersangka kita amankan. Rinciannya di Tangerang lima tersangka, berkembang di Jagakarsa satu tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada tiga tempat itu. Total ada lima tersangka, dan di Cirebon ada satu tersangka," ungkap Yusri.

Mereka ditangkap karena terbukti melakukan pembuatan ganja sintetis yang biasa disebut dengan tembakau gorila. Sindikat ini biasa memproduksi sendiri dan menjual tembakau gorila itu melalui media sosial Instagram.

-
Barang bukti di konferensi pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya terkait home industri tembakau gorila. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

"Pelaku ini rata-rata sudah bisa buat sendiri, mereka chating sama-sama dan gunakan medsos. Jadi mereka terpecah-pecah dan bisa buat sendiri dan jual sendiri-sendiri," kata Yusri.

Dari para tersangka, total polisi menyita 10 kg tembakau gorila jadi dan 7 kg bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila. Polisi hingga kini masih mendalami asal usul bibit canabionid tersebut dan masih mengembangkan kasus tersebut.

"Ini mereka sudah memproduksi sekitar 10 kg lebih kalau di total Rp4,5 miliar kalau dijual ke pasaran," kata Yusri.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X