Pernah Dukung Nurdin Abdullah, Ketua DPP PSI Tsamara Amany Kini Dukung KPK

- Minggu, 28 Februari 2021 | 10:46 WIB
Nurdin Abdullah. (Instagram/@nurdin.abdullah) / Tsamara Amany. (Instagram/@tsamaradki)
Nurdin Abdullah. (Instagram/@nurdin.abdullah) / Tsamara Amany. (Instagram/@tsamaradki)

Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah karena kasus suap mengejutkan banyak pihak, tak terkecuali Ketua DPP PSI Tsamara Amany. Dia mengaku kecewa dengan penangkapan Nurdin Abdullah.

Pasalnya, Nurdin dulunya sangat dipercaya sebagai tokoh yang bersih dan anti korupsi. Tsamara mengatakan bahwa dirinya akan mendukung KPK 100 persen untuk mengusut kasus Nurdin Abdullah.

"Saya 100% dukung KPK mengusut. Tentu saja kecewa sekali rasanya. Saya dulu begitu percaya beliau tokoh bersih & anti korupsi. Beliau dapat Bung Hatta Anti Corruption Award & dianggap sukses di Bantaeng. Siapa sangka? Jika terbukti, saya dukung KPK," kata Tsamara melalui akun Twitter-nya, Sabtu (27/2/2021).

Tsamara tidak menyangka orang yang dipercayainya tersebut bisa terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Nurdin Abdullah Terlibat Kasus Suap, Ketua KPK: Mengkhianati Kepercayaan Rakyat

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin mengaku ikhlas untuk menjalani proses hukum. Namun dia menekankan bahwa dirinya tak tahu apa-apa ihwal dugaan suap ini yang menjeratnya ini.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita," kata Nurdin di gedung KPK, Minggu (28/2/2021).

Tiga tersangka sudah ditetapkan lembaga antirasuah dalam kasus dugaan suap ini.

Adapun ketiga tersangka itu Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Sementara sebagai tersangka pemberi, yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"Ternyata si Edy (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X