Salah Gunakan Bansos Tunai, Wagub DKI Bicara soal Sanksi

- Rabu, 10 Maret 2021 | 17:21 WIB
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Warga menunjukan buku tabungan dan kartu debit usai mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan jika tak menutup kemungkinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan memberikan sanksi terhadap warga Ibukota yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) tunai.

Meskipun demikian, politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur untuk pemberian sanksi terkait hal itu.

"Namun kalau itu terjadi, nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," ucapnya, Rabu (10/3/2021).

Namun, Riza pun mengakui, pengawasan untuk penggunaan uang bansos yang telah diberikan sulit dilakukan. Oleh sebab itu, ia meminta warga agar konsisten menggunakan bansos tunai untuk keperluan pokok sehari-hari.

"Ya jadi memang kami meminta uang yang diterima ini dibelikan untuk bantuan sosial tunai ini untuk kepentingan sembako, tidak boleh beli rokok, apalagi miras atau lain-lain," terang Riza.

"Namun dalam pelaksanaannya, memang tidam mudah ya, karena uang diterima oleh kepala keluarga. Mudah-mudahan bapak yang menerima diketahui oleh ibu dan anak-anak," tambahnya.

Sekadar diketahui, warga Jakarta yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19 diberikan bansos tunai sebesar Rp300 ribu. Uang itu akan ditransfer setiap empat bulan sekali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X