Waduh! Belajar dari Internet, Pasangan Suami Istri Ini Cetak Uang Palsu Demi Beli HP

- Selasa, 19 Januari 2021 | 22:16 WIB
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/1/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat menggelar konferensi pers, Selasa (19/1/2021).

Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap pasangan suami istri berinisial YA (23) dan G (23) karena membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika YA dan G hendak membeli sebuah HP di satu toko di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.

Namun, penjual merasa curiga dengan uang yang dipakai kedua tersangka. Mereka kemudian berinisiatif melapor kepada pihak Polsek Bukit Bestari.

“Pelapor atau korban menduga uang milik keduanya palsu, karena uang senilai Rp1,7 juta yang diterima korban memiliki nomor seri yang sama," ujar Fernando dilansir dari ANTARA, Selasa (19/1/2021).

Usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap sepasang suami istri itu.

Berdasarkan keterangan keduanya, kata Fernando, uang palsu tersebut dicetak sendiri menggunakan printer yang mereka miliki.

"Kedua pelaku itu memalsukan uang setelah belajar dari internet selama sekitar dua minggu," kata Fernando.

Dalam kasus ini, polisi menyita 62 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit printer, lima buah tabung tinta, dua cartridge printer, 300 lembar kertas ukuran A4 warna merah muda, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 26 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun hingga 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X