Menelisik Muhammad Aris, Terpidana Kebiri Kimia Pertama Asal Mojokerto

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:46 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri. (Freepik)
Ilustrasi hukuman kebiri. (Freepik)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Vonis pertama kebiri kimia dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada Agustus 2019 terhadap terpidana kebiri kimia Muhammad Aris yang melakukan kekerasan seksual kepada sembilan anak.

Hingga kini, Muhammad Aris memang masih menjalani hukuman badan, tapi belum menjalani hukuman kebiri. Lantaran belum terdapat payung hukum untuk penuntut umum sebagai eksekutor kebiri kimia.

Lantas bagaimana pelaksanaan kebiri kimia terhadap predator anak dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020?

Baca Juga: Dinkes DKI Akan Minta Kapasitas RS Rujukan Covid-19 Ditambah hingga 40%

Dikutip Antara, PP tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kebiri kimia, berdasarkan PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada anak.

-
Ilustrasi suntikan. (Pixabay)

Kebiri kimia yang disertai dengan rehabilitasi dimaksudkan untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hukuman ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Sedangkan, untuk waktu pelaksanaan terpidana akan mendapatkan pemberitahuan pelaksanaan kebiri paling lambat sembilan bulan sebelum pidana pokok selesai dijalani.

Untuk kasus Muhammad Aris yang pernah mengaku lebih memilih hukuman mati daripada kebiri, ia akan mendapat pemberitahuan itu paling lambat sembilan bulan sebelum selesai menjalani pidana penjara selama 12 tahun.

Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan itu, penuntut umum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk dilakukan penilaian klinis dengan wawancara klinis dan psikiatri.

Kemudian, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang oleh tim yang terdiri atas petugas medis dan psikiater. Melalui penilaian klinis itu, nasib pelaku kekerasan seksual terhadap anak ditentukan apakah layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia.

Apabila pelaku dinyatakan layak untuk dikebiri, maksimal tujuh hari sejak pernyataan itu, dokter di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atas perintah jaksa akan melaksanakan kebiri kimia kepada predator anak.

Sementara untuk terpidana yang dinyatakan tidak layak untuk dikebiri, bukan berarti dapat langsung merasa lega. Tindakan kebiri ditunda paling lama enam bulan dan selama penundaan dilakukan lagi penilaian klinis.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X