Banyak Masyarakat Masih Salah Kaprah Soal PP Royalti Musisi yang Diteken Jokowi

- Minggu, 11 April 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi musisi. (Freepik).
Ilustrasi musisi. (Freepik).

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP ini tentunya merupakan angin segar buat musisi Indonesia. Sayangnya, banyak masyarakat umum masih salah kaprah tentang peraturan tersebut.

Salah satu contoh salah kaprahnya terlihat banyak dari mereka yang menggambarkan seolah pengamen atau mereka yang mendengarkan musik secara pribadi dengan peraturan ini.

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan PP No. 56 Tahun 2021 tentang royalti hanya menyasar kalangan yang menggunakan lagu dan musik untuk hal komersial besar, dimana pengamen itu digolongkan bukan bagian komersil indutri besar.

"Kebutuhan komersial itu maksudnya adalah ketika seseorang memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber dan berbayar. Ini yang harus ditarik royaltinya," kata Freddy, Jumat (9/4/2021).

Royalti ini nantinya akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Berkaca pada 2020 ketika pandemi, para pencipta (lagu) harusnya dapat royalti lebih karena kita semua di rumah mengakses hiburan dan ada (yang melakukan bersifat) nilai komersial. Catatan paling penting adalah PP ini mengatur penggunaan secara komersial," tegas dia.

Baca Juga: Agar Masyarakat Hidup Sehat di Tengah Pandemi, Maka Dibangunlah Tugu Sepeda Rp800 Juta

Pembayaran royalti lagu dan musik hanya ditarik untuk tujuan komersial. Ada 14 tempat yang wajib membayar royalti sebelum memutar lagu berdasarkan infografik yang dibagikan LMKN.

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop.
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. Usaha karaoke.

Lalu, berapa tarif yang harus dibayarkan jenis usaha di atas jika hendak memutarkan lagu? Tarif ini merujuk pada Kepmenkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Misalnya, untuk pemilik kafe wajib membayar royalti sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp60.000 lagi untuk royalti hak terkait.

Untuk area kantor, royalti pencipta dan royalti hak terkait sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun.

Untuk hotel, pembayaran royalti berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki. Nilainya mulai dari Rp2 juta hingga Rp12 juta per tahun.

Untuk karaoke, pembayaran royalti berdasarkan jenis ruangannya, mulai dari Rp 12 ribu per ruangan per hari, hingga Rp50 ribu per ruangan per hari.

"Besaran tarif royalti sebagaimana yang ditentukan dalam keputusan ini merupakan satu-satunya tarif resmi yang ditarik dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait," bunyi salinan keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X