Pemerintah Dituduh Nikmati Royalti Lagu dan Musik, Kemenkumham: Tidak Satu Sen Pun!

- Selasa, 13 April 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi musik di kafe (Unsplash)
Ilustrasi musik di kafe (Unsplash)

Kemenkumham memastikan bahwa pungutan royalti lagu dan musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021, tidak akan masuk ke kantong pemerintah.

"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dr Freddy Harris, Selasa (13/4/2021), dilansir Antara.

Dia mengakui bahwa setelah PP tersebut dikeluarkan, banyak warga yang menuding bahwa pemerintah akan mengambil untung dari penarikan royalti tersebut.

Kemenkumham menegaskan PP 56 tahun 2021 justru bertujuan melindungi hak cipta lagu atau musik yang pada akhirnya membantu musisi, penyanyi hingga pemegang hak, mendapatkan haknya dari karya yang diciptakan.

Saat ini, pemerintah masih terus melakukan sosialisasi peraturan royalti lagu dan musik kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya

Terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi. Contohnya pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar sebesar Rp500 ribu per hari.

Untuk kafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dengan besaran Rp250 ribu untuk pencipta dan Rp180 ribu royalti bagi hak terkait.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X