Musisi Sambut Baik Aturan Baru Soal Pembayaran Royalti, Simak Aturan Mainnya

- Selasa, 6 April 2021 | 15:17 WIB
Ilustrasi musisi (Unsplash)
Ilustrasi musisi (Unsplash)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik, disambut baik Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Dwiki Dharmawan.

Dengan peraturan pemerintah ini maka memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.

Pasal 3 PP tersebut tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

LMKN berwenang menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik, pesawat, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Lokasi-lokasi tersebut wajib membayar royalti jika menggunakan lagu ber-hak cipta secara komersial. Dwiki berharap aturan ini ditindaklanjuti menteri terkait soal pengaturan tarifnya.

Nantinya, pengusaha atau pihak terkait harus melaporkan logsheet pemakaian lagu kepada LMKN dan membayar royaltinya. Setelah itu, royalti akan dibagikan kepada pihak yang berhak.

Aturan ini jelas bertujuan melindungi pelaku industri musik. Namun, juga dibutuhkan kejujuran dan saling menghargai dari para pemakai lagu secara komersial.

Sementara itu, untuk pelaku UMKM akan diberikan keringanan royalti yang nantinya akan ditetapkan menteri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X