Area Jawa-Bali, Penumpang Yang Mau Terbang Naik Pesawat Wajib PCR

- Rabu, 20 Oktober 2021 | 16:06 WIB
Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sejumlah aturan PPKM Level 2 kini disesuaikan kembali. Salah satu aturan yang disesuaikan adalah terkait syarat perjalanan di wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali yakni para penumpang wajib melakukan PCR terlebih dahulu.

Jadi kini para penumpang harus bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (Real Time Polymerase Chain Reaction) yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan. Ini artinya tes antigen tak diberlakukan lagi.

Namun perlu diketahui bahwa tes antigen masih diterima bila melakukan jalan darat seperti mobil pribadi dan sepeda motor maupun bus dan kereta api, serta kapal laut. Hal ini tertuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021.

Selengkapnya, berikut aturan tentang syarat perjalanan terbaru PPKM Level 2 Jawa-Bali:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. menunjukkan PCR (H-1) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Hindari 4 Makanan ini Saat Kamu Anemia!

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB

Simak Gejala Sifilis yang Penting untuk Diwaspadai!

Minggu, 21 April 2024 | 19:13 WIB
X