Dinkes DKI Jakarta Sebut Pasien Covid-19 Boleh Tetap Puasa, Ini Syaratnya!

- Rabu, 14 April 2021 | 12:48 WIB
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 pada tenaga pendidik di SMP 216, Jakarta, Selasa (6/4/2021).  (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/).
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 pada tenaga pendidik di SMP 216, Jakarta, Selasa (6/4/2021). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/).

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyarankan agar pasien yang tengah terpapar virus Corona atau Covid-19 untuk tetap puasa selama bulan Ramadan ini.

Namun, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes DKI Fify Mulyani menyebutkan puasa hanya bisa dilakukan oleh pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG, dan gejala ringan.

"Maka sebenarnya tidak ada halangan untuk tidak berpuasa," ucap Fify dalam siaran Youtube Pemprov DKI, Rabu (14/4/2021).

Pasalnya, menurut Fify, pasien Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan masih bisa melakukan aktivitasnya sama dengan orang yang tidak sakit.

Baca Juga: Dinkes DKI Vaksinasi Tahap Dua, Sasarannya Ada Pedagang hingga Ojol

"Terkait makannya, bagaimana aktvitasya, itu tetap sama dengan yang tidak sakit," terangnya.

Sementara itu untuk pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, Fify menyarankan untuk menanyakan terlebih dahulu rekomendasi dari dokter yang menangani selama sakit.

"Kecuali nanti kalau dia gejala sedang atau berat akan mendapatkan saran dokter bagaimana baiknya untuk tidak berpuasa atau bagaimananya," tandas Fify.
 

Artikel Menarik Lainnya:  

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X