Kasus COVID-19 pada orang yang hamil ternyata meningkat cukup drastis. Hal ini pun ditanggapi oleh Kemenkes RI. Akhirnya kelompok ibu hamil sudah dapat restu untuk vaksin COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, tertulis bahwa akan diikutsertakan juga ibu hamil melakukan vaksinasi COVID-19. Hal ini tertuang dalam isi Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac," tulis edaran tersebut.
Untuk dosisnya sendiri, ibu hamil akan mendapatkan dosis pertama pada trimester dua (usia kandungan 14-27 minggu). Sementara itu untuk dosis kedua diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.
Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani screening terlebih dahulu sebelum vaksinasi COVID-19. Namun karena masuk kriteria khusus, screening dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil.