Ribuan Orang Prancis Melakukan Demonstrasi, Karena Masalah Ini!

- Senin, 2 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Seorang pengunjuk rasa memegang tanda bertuliskan
Seorang pengunjuk rasa memegang tanda bertuliskan

Ribuan orang memprotes di Paris dan kota-kota di Prancis lainnya pada 31 Juli terhadap izin kesehatan COVID-19 wajib untuk masuk ke beragam tempat umum, yang diperkenalkan oleh pemerintah ketika memerangi gelombang keempat infeksi COVID-19. 

Para pengunjuk rasa melukai tiga petugas polisi di Paris, ungkap seorang juru bicara polisi. Menteri Dalam Negeri yaitu Gerald Darmanin mengatakan di Twitter bahwa 19 demonstran pun ditangkap, termasuk 10 orang di Paris. Itu adalah akhir pekan ketiga berturut-turut bahwa orang-orang yang menetang langkah baru COVID-19 dari Presiden Emmanuel Macron telah turun ke jalan. 

Jumlah demonstran terus bertambah sejak dimulainya protes, menggemakan gerakan "rompi kuning" yang dimulai pada akhir 2018 menentang pajak bahan bakar dan biaya hidup. Seorang pejabat kementerian dalam negeri mengatakan 204.090 telah berdomenstrasi di seluruh prancis, termasuk 14.250 di Paris. Ini sekitar 40.000 lebih banyak dari minggu lalu. 

"Kami menciptakan masyarakat yang terpisah dan saya pikir tidak dapat dipercaya untuk melakukan ini di negara hak asasi manusia," ungkap Anne, seorang guru yang berdemonstrasi di Paris.

"Jadi saya turun ke jalan; saya tidak pernah protes sebelumnya dalam hidup saya. Saya pikir kebebasan kita dalam bahaya." lanjutnya. 

Pengunjung yang pergi ke museum, bioskop, ataupun kolam renang sudah ditolak masuk jika mereka tidak dapat tunjukkan kartu kesehatan yang menunjukkan bahwa mereka telah diberi vaksinasi pada COVID-19 atau mempunyai tes negatif baru-baru ini. 

Parlemen sendiri menyetujui undang-undang baru minggu ini yang akan mewajibkan vaksinasi bagi petugas kesehatan dan perluas persyaratan izin kesehatan ke bar, restoran, pameran dagang, kereta api, dan rumah sakit.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X