Daftar Terbaru Obat Sirup yang Boleh dan Dilarang dari Kemenkes

- Kamis, 17 November 2022 | 11:57 WIB
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)
Ilustrasi obat sirup yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut. (Freepik)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis obat sirup yang boleh dan dilarang digunakan, di tengah kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Rilis ini merupakan pedoman rbaru penggunaan obat sirup, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak. Hal itu dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Dalam SE tersebut, Kemenkes menuturkan, obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat itu tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.

Baca Juga: 3 Gudang PT Afi Farma Digeledah, Polisi Sita Bahan Baku Obat Jenis EG dan DEG

Adapun tiga produsen obat sirup tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk pada tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan, dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," tulis salinan SE yang dikutip, Kamis (17/11/2022).

Sebelumnya, BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.

Lalu, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya. Maka, totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi, sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.

Baca Juga: Bukan Karena COVID-19, Gagal Ginjal Bisa Dipicu Akibat Badai Sitokin

Sementara itu, BPOM kembali merilis dua industri farmasi yang dicabut izin edarnya. Yakni PT Ciubros Farma, dan PT Samco Farma. Dari kedua industri farmasi tersebut, BPOM mencabut empat izin edar obat sirup yang diproduksi mereka.

Sehingga, total ada lima industri farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. Sedangkan total ada 73 obat sirup dari lima industri farmasi itu dilarang dan izin edarnya dicabut.

Kemenkes memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan.

Berikut, daftar 73 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM:

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml;

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X