Hong Kong dan Nigeria Cabut Aturan COVID-19 untuk Wisman, Enggak Perlu Pakai Masker

- Rabu, 14 Desember 2022 | 03:00 WIB
Ilustrasi wisatawan mancanegara. (FREEPIK)
Ilustrasi wisatawan mancanegara. (FREEPIK)

Hong Kong dan Nigeria telah mengumumkan aturan baru perjalanan untuk wisatawan mancanegara (wisman).

Dilansir Times of India, wisman yang tiba di Hong Kong tidak akan menerima kode 'amber'. Kode yang melarang wisman memasuki beberapa tempat di Hong Kong. Hal ini diinformasikan oleh Chief Executive John Lee.

Baca juga: Peraturan Perjalanan Domestik Tak Perlu Wajib Antigen dan PCR, Tapi Wajib Booster

Dihapuskannya kode tersebut, itu berarti  Hong Kong semakin melonggarkan pembatasan COVID-19.

Sebelumnya, para diplomat, kelompok bisnis, dan penduduk mengecam aturan COVID-19 Hong Kong, menyatakan bahwa aturan COVID-19 yang ketat mengancam daya saing serta statusnya sebagai pusat keuangan internasional.

-
Ilustrasi wisatawan mancanegara. (FREEPIK/lifestylememory)

Kabarnya, aturan perjalanan yang ketat telah memengaruhi ekonomi Hong Kong sejak awal 2020, dan hal yang sama sekarang diperkirakan akan berubah menjadi lebih baik.

Sementara itu, Nigeria juga menghapus persyaratan pengujian COVID-19 untuk pelancong internasional.

Baca juga: Sempat Longgarkan Aturan Perjalanan, Kanada Kembali Wajibkan Tes COVID-19 untuk Pelancong

Tidak hanya itu, aturan wajib menggunakan masker juga dicabut oleh pemerintahan Nigeria. Itu artinya wisman tak perlu menggunakan masker baik di bandara atau selama penerbangan.

Otoritas Penerbangan Sipil Nigeria menambahkan bahwa pelancong yang ke Negeria atau dari Negeria tidak lagi diharuskan menjalani tes COVID-19 terlepas dari status vaksinasi para pelancong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X