Bermasalah, Dinkes Bekasi Akan Sebar Surat Edaran Penarikan Ranitidin

- Kamis, 10 Oktober 2019 | 09:33 WIB
Ilustrasi/Unsplash
Ilustrasi/Unsplash

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku bakal segera menyebarkan surat edaran penarikan produk obat bermerek dagang Ranitidin. Obat tersebut disebut-sebut telah terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) atau zat yang disebut dapat memicu kanker.

"Ya benar infonya seperti itu, BPOM telah mengeluarkan surat perintah untuk menarik ranitidin yang terkontaminasi NDMA," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny Mainiarti (10/10).

Enny mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengawasan obat yang terkontaminasi zat pemicu kanker itu.

Ia juga mengatakan akan menyebarkan surat edaran tersebut setelah mengkaji isi surat dan berdasarkan surat edaran itu. Diketahui jenis obat ranitidin yang perlu ditarik dari peredaran yaitu ranitidin cairan injeksi dengan pemegang izin edar PT Phapros dan PT Indofarma.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidin sendiri awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA). Kedua lembaga tersebut telah mengeluarkan peringatan tentang temuan NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidin.

Ranitidin sendiri sering digunakan sebagai pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan usus.

Pemilik apotek Pragmanoyas di Deltamas, Cikarang Pusat, Surya mengaku sudah mengetahui akan adanya penarikan obat tersebut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, menurut Surya yang sudah beberapa tahun menggeluti bisnis obat itu persoalan ini merupakan bentuk persaingan para pemasok obat di Indonesia.

"Mungkin ini hanya persaingan saja, biasa kok seperti ini paling sebulan juga sudah keluar lagi," ujar Surya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

X