Ini Empat Tempat Baru Yang Wajib Memakai Aplikasi PeduliLindungi

- Sabtu, 6 November 2021 | 11:22 WIB
PeduliLindungi (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
PeduliLindungi (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah kini menambah daftar tempat yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini tertuang dalam aturan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dari surat tersebut, ada 4 tempat baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Inilah tempat-tempat baru yang wajib memakai aplikasi itu:

  • Rumah sakit
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Laboratorium kesehatan

Disebutkan bahwa nantinya akan ada barcode yang terpasang di pintu masuk dan keluar instansi atau perusahaan masing-masing.

"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes. Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam keterangan tertulis Kemenkes RI.

Nantinya pihak instansi terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pemerintah dalam laman cmsreg.dto.kemkes.go.id untuk dapat menerima barcode PeduliLindungi. Setelah itu, tinggal menunggu verifikasi saja.

Pemasangan scan barcode PeduliLindungi ini memudahkan skrining dan pelacakan pegawai maupun pengunjung yang datang, disesuaikan dengan pendataan situasi COVID-19 agar protokol kesehatan bisa terus dipantau dengan baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X