Penyebab Terawan Dipecat IDI: Soal Terapi Cuci Otak dan Vaksin Nusantara?

- Minggu, 27 Maret 2022 | 09:00 WIB
Mantan Menkes RI, Dokter Terawan Agus Putranto (ANTARA/Hanni Sofia)
Mantan Menkes RI, Dokter Terawan Agus Putranto (ANTARA/Hanni Sofia)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memberhentikan mantan Menteri Kesehatan, dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya. Pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.

Keputusan pemecatan Terawan diambil IDI saat melakukan Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). Meski begitu, anggota PB IDI Pandu Riono mengungkap pemecatan sementara Terawan telah dilakukan pada 2018 silam, jauh sebelum ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menkes.

“Pemecatan sementara dr Terawan dilakukan tahun 2018 sebelum jadi Menkes,” ujar Pandu Riono yang dikutip Indozone dari akun Twitter miliknya @drpriono1, Minggu (27/3/2022).

Menurut Pandu, pemecatan terhadap Terawan ini adalah murni karena adanya pelanggaran etika. Kala itu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI meminta terawan untuk menyelesaikan masalah etik tersebut. Namun Terawan tidak punya niat untuk menyelesaikannya.

Baca juga: Eks Menkes Dokter Terawan Diberhentikan dari Keanggotaan IDI, Ada 3 Poin Pemecatan

Pandu juga menjelaskan pemecatan terhadap Terawan dari keanggotaan IDI bukanlah isu politik. Melainkan murni pelanggaran etika yang diperbuatnya. 

“Jadi bukan isu politik, tapi masalah pelanggaran etika kedokteran tidak diselesaikan, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” bebr Pandu.

Dalam unggahannya itu Pandu turut menampilkan hasil keputusan MKEK pada 2018 silam yang merekomendasikan pemecetan Terawan dari keanggotaan PB IDI. Di mana ada enam poin yang menjelaskan soal pemecatan Terawan.

Pertama, bahwa terlapor (Terawan Agus Putranto, Red) terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan kerenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.

Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berprilaku layaknya seorang dokter yang paham Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedoteran Indonesia (KODEKI) serta tatatan organisasi (AD/ART IDI), sehingga prilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Dr TAP (Terawan Agus Putranto) adalah berat (seriuos ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dinilai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari  2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktinya.

Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor, Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X