Kabar Baik! Penyintas Covid-19 Bergejala Ringan Bisa Divaksin Usai 1 Bulan Sembuh

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada warga saat giat vaksinasi di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak.  (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada warga saat giat vaksinasi di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak. (ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

Seseorang yang pernah terpapar Covid-19 atau yang biasa disebut penyintas, kini tak lagi harus menunggu sampai 3 bulan lamanya untuk bisa disuntikkan vaksin. Kini, mereka bisa menerima vaksinasi usai 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swabnya negatif.

Kebijakan itu terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas

"Dalam peraturan baru, yakni SE tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu, dikutip Jumat (1/10).

Maxi mengatakan, aturan tersebut diberlakukan lantaran dalam aspek medis, vaksinasi Covid-19 bersifat dinamis dan terus alami perkembangan.

Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI sebelumnya telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru soal pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19 melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021.

Dengan itu, penyintas dengan gejala ringan sampai sedang, bisa mendapatkan vaksinasi dengan rentang 1 bulan usai dinyatakan sembuh.

Namun bagi penyintas dengan gejala berat, bisa mendapatkan vaksinasi dengan rentang 3 bulan usai dinyatakan sembuh.

"Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," kata Maxi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X