Kini penggunaan masker sudah tidak lagi menjadi sebuah kewajiban, melainkan anjuran. Meski begitu, beberapa transportasi umum seperti KRL Jabodetabek dan Transjakarta masih mewajibkan penumpang menggunakannya.
Menanggapi aturan tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Erlina Burhan, MSc, SpP(K) menyebut, masker boleh tidak digunakan saat berada di transportasi umum.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pakai Masker Dianggap Sakit, Ahli Kesehatan Angkat Bicara
Namun ada syaratnya, yakni calon penumpang harus dalam kondisi sehat dan sudah divaksin. Selain itu, penumpang juga sudah divaksin booster.
"Iya (masker boleh dilepas) kalau yang sehat, sudah divaksin, sudah booster. Jalan di angkutan umum, enggak pakai masker enggak apa-apa," ujar dr Erlina di Kantor Pusat PB IDI, Jumat (10/3/2023).
Meski demikian, dr Erlina tetap mengimbau pada beberapa kelompok tinggi risiko seperti lansia, pemilik komorbid, atau orang yang mengalami batuk-pilek, tetap menggunakan masker.
Baca juga: Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Pakai Masker Dianggap Sakit, Ahli Kesehatan Angkat Bicara
Penggunaan masker bukan hanya untuk mencegah tertular virus COVID-19, tetapi juga penyakit menular lainnya.
"Menurut kami, dari PB IDI mengimbau masyarakat saat kondisi tertentu (tetap( pakai masker," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua PB IDI dr Adib Khumaidi, SpOT. Dia menyebut, selama masyarakat tetap waspada, masker di angkutan umum sudah boleh dilepas.
"Yang penting waspada, self awareness, gaya hidup sehat. Itu saja. Kalau punya keluhan, periksa ke dokter," imbaunya.
Artikel Menarik Lainnya: