Menkes Disomasi Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa Terkait Biaya STR-SIP

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:15 WIB
Kemeja hitam: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS. (INDOZONE/Razdkanya Ramadhanty)
Kemeja hitam: Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS. (INDOZONE/Razdkanya Ramadhanty)

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataan perihal biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi.

"Bahwa pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin adalah tidak benar, informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti bahkan bisa menyesatkan masyarakat atau publik mengenai biaya STR sebesar Rp6 juta tersebut yang memberi kesan kepada profesi kedokteran," ujar Kuasa Hukum Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional Muhammad Joni, SH, MH, dalam konferensi pers daring, Selasa (28/3/2023).

"Dan kemudian terkait dengan SKP yang punya kamuflase versi Pak Menteri 140 dokter 4 SKP sehingga muncul angka lebih dari Rp 1 T. Hal itu kemudian menjadi sangat bias, bahkan cenderung ke pelanggaran hal hukum," sambungnya.

Baca juga: Curhat Menkes Sebal Dokter Sibuk Rebutan 'Lahan' Praktik Ketimbang Pikirkan Masyarakat

Dalam kesempatan serupa, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Pusat, dr Haznim Fadhli, SpS menyebut untuk mengurus STR, seorang dokter hanya memerlukan biaya berkisar Rp300 hingga Rp600 ribu.

-
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

"Jadi tidak ada biaya yang dikatakan Rp6 juta. Sayangnya upaya meng-crosscheck itu terlihat tidak dilakukan," tegas dr Haznim.

Terkait biaya STR, Joni dan dr Haznim merujuk para pernyataan Menkes yang mengutip keterangan Wakil Menteri Kesehatan. Menkes menyebut, seorang dokter spesialis membutuhkan biaya Rp6 juta untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Kemudian pada 2022, ada 77 ribu dokter yang mengurus STR. Jika ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp460 miliar.

Baca juga: Masih Didominasi Produk Impor, Kemenkes Dorong Pertumbuhan Alkes dalam Negeri

Sementara untuk memperoleh STR, peserta didik harus sedikitnya mengantongi 250 Satuan Kredit Profesi (SKP) yang didapat melalui kegiatan seminar. Misalnya mendapat empat SKP dengan satu kali seminar sebesar Rp1 juta.

"Jadi, kalau ada 250 SKP per tahun, menjadi Rp 62 juta, dikali 140 ribu jumlah dokter, itu kan Rp 1 triliun lebih," jelas Menkes beberapa waktu lalu.

"Kasihan dokternya, karena mereka harus membayar," imbuh Menkes.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X