PPKM Dicabut, Pasien COVID-19 Disarankan untuk Tidak Bepergian dengan Bebas

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:00 WIB
Ilustrasi pasien COVID-19. (FREEPIK/benzoix)
Ilustrasi pasien COVID-19. (FREEPIK/benzoix)

Pemerintah telah mencabut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022. Meski PPKM telah dicabut, pasien COVID-19 disarankan tidak bepergian bebas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof. Tjandra Yoga Aditama. Menurutnya mereka yang positif COVID-19 tidak berpergian bebas.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Tunggu Aturan Mendagri Terkait PPKM Dicabut

"Waktu isolasi mandirinya saja dipersingkat, jadi 5 hari," katanya dikutip dari Antara.

-
Ilustrasi positif COVID-19. (FREEPIK)

Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu juga menyarankan orang-orang yang berkontak dengan pasien positif COVID-19 tetap memantau diri dan apabila bergejala, segera melakukan tes antigen atau PCR.

"Juga yang kontak dengan pasien positif, kalau menurut saya, sebaiknya tetap memantau diri dan kalau perlu (bergejala, lansia, komorbid) juga melakukan tes," saran dia.

Prof Tjandra juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan pola hidup sehat, cek kesehatan berkala, menghindari rokok dan polusi udara lainnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, COVID-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 552 Kasus Baru

"Tidak ada anjuran untuk rutin suntik vitamin," ujar dia yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.

Prof Tjandra juga mengingatkan masyarakat tetap memakai masker di dalam ruangan tertutup dan kerumunan yang berisiko serta rajin mencuci tangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X