Aturan Ketat, Ini Sanksi Seorang Jemaah Haji Kedapatan Merokok di Masjid Nabawi, Madinah

- Selasa, 26 Juli 2022 | 12:29 WIB
Suasana pagi hari di Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (ANTARA/Desi Purnamawati)
Suasana pagi hari di Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi (ANTARA/Desi Purnamawati)

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2022 Arsad Hidayat mengatakan seorang jamaah haji kedapatan oleh pihak Arab Saudi sedang merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya.

"Kemarin ada satu orang kedapatan merokok, walau tidak sampai dibawa ke kantor keamanan. Tapi, ini jadi perhatian, saya minta kepada jamaah haji," kata Arsad di Madinah, Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan aturan larangan merokok di area Masjid Nabawi diperketat saat gelombang kedua jamaah haji.

Berbeda dengan gelombang pertama, karena larangan merokok hanya berlaku di kawasan Masjid Nabawi.

Menurut dia, kondisi Madinah berbeda dengan Mekkah, karena Kota Nabi tersebut lebih tertib dan keamanan juga lebih ketat.

"Kita minta selama di Madinah tahan dulu tidak merokok, selama delapan sampai sembilan hari," katanya dikutip dari Antara.

Arab Saudi memperketat aturan merokok. Ada denda hingga 200 riyal Saudi atau sekitar Rp800 ribu di tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Misalnya, di Masjid Nabawi dan area hotel di sekitarnya.

Pengumuman larangan merokok sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 riyal.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X