Vaksinasi Booster Kedua Khusus Nakes Dimulai Hari Ini, Ketahui Jenis dan Syaratnya

- Jumat, 29 Juli 2022 | 12:13 WIB
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga penerima vaksin di Puskesmas Kecamatan Gambir, Jakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga penerima vaksin di Puskesmas Kecamatan Gambir, Jakarta (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (nakes).

Vaksinasi booster kedua untuk nakes tersebut akan dilakukan mulai hari ini, Jumat (29/7/2022) di semua fasilitas Kesehatan di Indonesia.

Baca juga: Awas! Kasus COVID-19 Makin 'Ngegas,' Pakar Ingatkan Kelompok Rentan Wajib Booster

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyebut vaksinasi booster kedua dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan maksimal terhadap nakes.

“SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 sehingga diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Indozone, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan terkait jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini yaitu vaksin yang sudah mendapat persetujuan Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” sambung keterangannya. 

Adapun terkait syarat, booster kedua baru bisa diberikan setelah enam bulan sejak booster pertama. 

“Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama,” tambahnya. 

Sementara vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat.

 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

10 Dampak Negatif Polusi Udara Terhadap Kesehatan

Selasa, 26 Maret 2024 | 06:20 WIB
X